TEHNIK WAWANCARA DENGAN
KLIEN
I.
MEMBANGUN
KEPERCAYAAN KLIEN.
Kepercayaan merupakan hal yang utama dan pertama dalam membangun suatu
hubungan antara klien dengan advokat, tanpa kepercayaan mustahil seorang advokat
dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Modal pertama yang ada
dihati klien pada saat memutuskan untuk memakai jasa advokat dan mendatangi
sebuah nama kantor advokat adalah
kepercayaan terhadap pribadi, disiplin ilmu, keberanian, kejujuran, kecakapan
profesi dari advokat yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena advokat
sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang
sedang membelenggu klien.
A. PROSES LAHIRNYA KEPERCAYAAN.
Suatu kepercayaan lahir atas proses kemauan dua belah pihak untuk berhubungan dan saling percaya mempercayai dan bekerjasama dalam menyelesaikan perkara. Kepercayaan juga dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.
B. MENJAGA KEPERCAYAAN.
Menurunnya kepercayaan antara seorang klien dengan advokatnya akan berakibat fatal terhadap penyelesaian perkara yang sedang ditanganinya. Kepercayaan yang diberikan klien kepada seorang advokat sangatlah besar, bahkan merupakan pertaruhan hidupnya. Klien dapat saja mengorbankan materi apapun yang dimilikinya demi mempertahankan sebuah kebenaran yang diyakininya. Untuk menjaga kepercayaan ini, seorang advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi. Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai “ lahan “ untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.
A. PROSES LAHIRNYA KEPERCAYAAN.
Suatu kepercayaan lahir atas proses kemauan dua belah pihak untuk berhubungan dan saling percaya mempercayai dan bekerjasama dalam menyelesaikan perkara. Kepercayaan juga dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.
B. MENJAGA KEPERCAYAAN.
Menurunnya kepercayaan antara seorang klien dengan advokatnya akan berakibat fatal terhadap penyelesaian perkara yang sedang ditanganinya. Kepercayaan yang diberikan klien kepada seorang advokat sangatlah besar, bahkan merupakan pertaruhan hidupnya. Klien dapat saja mengorbankan materi apapun yang dimilikinya demi mempertahankan sebuah kebenaran yang diyakininya. Untuk menjaga kepercayaan ini, seorang advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi. Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai “ lahan “ untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.
II.
KONSULTASI.
Pada
konsultasi pertama, seorang advokat harus secara seksama terlebih dahulu
mendengarkan hal – hal yang diutarakan oleh kliennya, sehingga ia mampu menarik
“ benang merah “ dan inti dari apa yang
disampaikan kliennya tersebut. Hal ini akan membantu seorang advokat dalam
memberikan nasehat awal kepada kliennya tentang perlu tidaknya perkara tersebut
diselesaikan melalui proses litigasi atau tidak ?
Seorang
advokat harus mampu memberikan penjelasan kepada kliennya, tentang berapa besar
peluang perkara tersebut dimenangkan ( tapi tidak boleh menjanjikan ) dan
alternatif penyelesaiannya. Penjelasan ini begitu penting dan strategis,
sehingga harus didasari oleh hukum, alat bukti dan fakta-fakta lain yang sah.
Disamping itu seorang advokat dalam wawancara perlu juga mengutarakan besarnya
biaya, limit waktu, dan target yang hendak dicapai dalam menyelesaikan perkara
tersebut.
A. KRONOLOGIS PERKARA.
Untuk dapat dijadikan pedoman dan atau ucuan bagi seorang advokat dalam menyelesaikan perkara, biasanya hal - hal yang diutarakan oleh klien pada konsultasi pertama ditindaklanjuti dengan pembuatan kronologis secara tertulis yang disusun oleh klien dan atau oleh advokat yang mendengarkan uraian klien tersebut. Kronologis perkara sebaiknya ditandatangani oleh klien, agar uraian tersebut dapat lebih meyakinkan advokat tentang kebenarannya dan disisi lain, klien dapat mempertanggung-jawabkan hal-hal yang diuraikannya. Dalam membuat uraian kronologis ini biasanya diikuti dengan alat bukti yang mendukung uraian tersebut.
B. METODE PENERAPAN HONORARIUM ATAU FEE.
Seorang advokat dapat saja menerapkan besarnya honorarium atau fee atas jasa - jasanya sesuka hati sepanjang disetujui kliennya. Seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium atau fee sebaiknya dilakukan secara proporsional. Dan sebagai bahan pertimbangan ada beberapa metode yang dapat diterapkan dalam menentukan besarnya honorarium atau fee advokat, yaitu :
A. KRONOLOGIS PERKARA.
Untuk dapat dijadikan pedoman dan atau ucuan bagi seorang advokat dalam menyelesaikan perkara, biasanya hal - hal yang diutarakan oleh klien pada konsultasi pertama ditindaklanjuti dengan pembuatan kronologis secara tertulis yang disusun oleh klien dan atau oleh advokat yang mendengarkan uraian klien tersebut. Kronologis perkara sebaiknya ditandatangani oleh klien, agar uraian tersebut dapat lebih meyakinkan advokat tentang kebenarannya dan disisi lain, klien dapat mempertanggung-jawabkan hal-hal yang diuraikannya. Dalam membuat uraian kronologis ini biasanya diikuti dengan alat bukti yang mendukung uraian tersebut.
B. METODE PENERAPAN HONORARIUM ATAU FEE.
Seorang advokat dapat saja menerapkan besarnya honorarium atau fee atas jasa - jasanya sesuka hati sepanjang disetujui kliennya. Seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium atau fee sebaiknya dilakukan secara proporsional. Dan sebagai bahan pertimbangan ada beberapa metode yang dapat diterapkan dalam menentukan besarnya honorarium atau fee advokat, yaitu :
1.
Nilainya, diperhitungkan
per-tindakan hukum yang diberikan oleh advokat.
2. Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara.
2. Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara.
3.
Nilainya, bagi hasil dari
apa yang diperoleh dalam perkara yang dimenangkan ( klaim ).
4.
Nilainya, diperhitungkan
dengan tingkat kerumitan, besarnya tanggung jawab.
5. Nilainya, didasarkan pada
panggilan Nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
6. Nilainya, diperhitungkan
secara akumulasi / menyeluruh dalam menyelesaikan perkara.
Disamping honorarium atau fee advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang advokat, yaitu berupa sukses fee ( apabila perkaranya dimenangkan ).
C. INFORMASI TENTANG PROSES PENYELESAIAN PERKARA.
Disamping honorarium atau fee advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang advokat, yaitu berupa sukses fee ( apabila perkaranya dimenangkan ).
C. INFORMASI TENTANG PROSES PENYELESAIAN PERKARA.
Informasi
yang jujur dan sebanyak – banyaknya dalam proses penyelesaian perkara,
merupakan kewajiban seorang advokat kepada kliennya. Laporan perkembangan
penyelesaian perkara biasanya dibuat dengan menggunakan pendekatan waktu dan
atau per-tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat. Apabila seorang
klien tidak mendapatkan informasi yang benar dari seorang advokatnya, maka
tidak kemungkinan yang timbul adalah
menurunnya kepercayaan klien kepada advokatnya yang mungkin akan
berakhir pada pencabutan surat kuasa.
III.
PERLUNYA
MENTAATI NASEHAT DAN SARAN ADVOKAT.
Oleh : Adi Warman, SH, MH, MBA.
No comments:
Post a Comment