TEKNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN


TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN

I.           MEMBANGUN KEPERCAYAAN  KLIEN.

         Kepercayaan merupakan hal yang utama dan pertama dalam membangun suatu hubungan antara klien dengan advokat, tanpa kepercayaan mustahil seorang advokat dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Modal pertama yang ada dihati klien pada saat memutuskan untuk memakai jasa advokat dan mendatangi sebuah nama  kantor advokat adalah kepercayaan terhadap pribadi, disiplin ilmu, keberanian, kejujuran, kecakapan profesi dari advokat yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena advokat sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang sedang membelenggu klien.

A.  PROSES LAHIRNYA KEPERCAYAAN.
         Suatu kepercayaan lahir atas proses kemauan dua belah pihak untuk berhubungan dan saling percaya mempercayai dan bekerjasama dalam menyelesaikan perkara. Kepercayaan juga dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.

B.  MENJAGA KEPERCAYAAN.
      Menurunnya kepercayaan antara seorang klien dengan advokatnya akan berakibat fatal terhadap penyelesaian perkara yang sedang ditanganinya. Kepercayaan yang diberikan klien kepada seorang advokat sangatlah besar, bahkan merupakan pertaruhan hidupnya. Klien dapat saja mengorbankan materi apapun yang dimilikinya demi mempertahankan sebuah kebenaran yang diyakininya. Untuk menjaga kepercayaan ini, seorang advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi. Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai “ lahan “ untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.
           
II.        KONSULTASI.

        Pada konsultasi pertama, seorang advokat harus secara seksama terlebih dahulu mendengarkan hal – hal yang diutarakan oleh kliennya, sehingga ia mampu menarik “ benang merah “  dan inti dari apa yang disampaikan kliennya tersebut. Hal ini akan membantu seorang advokat dalam memberikan nasehat awal kepada kliennya tentang perlu tidaknya perkara tersebut diselesaikan melalui proses litigasi atau tidak ?
        Seorang advokat harus mampu memberikan penjelasan kepada kliennya, tentang berapa besar peluang perkara tersebut dimenangkan ( tapi tidak boleh menjanjikan ) dan alternatif penyelesaiannya. Penjelasan ini begitu penting dan strategis, sehingga harus didasari oleh hukum, alat bukti dan fakta-fakta lain yang sah. Disamping itu seorang advokat dalam wawancara perlu juga mengutarakan besarnya biaya, limit waktu, dan target yang hendak dicapai dalam menyelesaikan perkara tersebut. 

A.  KRONOLOGIS PERKARA.
      Untuk dapat dijadikan pedoman dan atau ucuan bagi seorang advokat dalam menyelesaikan perkara, biasanya hal - hal yang diutarakan oleh klien pada konsultasi pertama ditindaklanjuti dengan pembuatan kronologis secara tertulis yang disusun oleh klien dan atau oleh advokat yang mendengarkan uraian klien tersebut. Kronologis perkara sebaiknya ditandatangani oleh klien, agar uraian tersebut dapat lebih meyakinkan advokat tentang kebenarannya dan disisi lain, klien dapat mempertanggung-jawabkan hal-hal yang diuraikannya. Dalam membuat uraian kronologis ini biasanya diikuti dengan alat bukti yang mendukung uraian tersebut.

B.  METODE PENERAPAN HONORARIUM ATAU FEE.
      Seorang advokat dapat saja menerapkan besarnya honorarium atau fee atas jasa - jasanya sesuka hati sepanjang disetujui kliennya. Seorang advokat dalam menentukan besarnya honorarium atau fee sebaiknya dilakukan secara proporsional. Dan sebagai bahan pertimbangan ada beberapa metode yang dapat diterapkan  dalam menentukan besarnya honorarium atau fee advokat, yaitu :

1.   Nilainya, diperhitungkan per-tindakan hukum yang diberikan oleh advokat.
2. Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara.
3.   Nilainya, bagi hasil dari apa yang diperoleh dalam perkara yang dimenangkan ( klaim ).
4.   Nilainya, diperhitungkan dengan tingkat kerumitan, besarnya tanggung jawab.
5.  Nilainya, didasarkan pada panggilan Nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
6.  Nilainya, diperhitungkan secara akumulasi / menyeluruh dalam menyelesaikan perkara.

Disamping honorarium atau fee advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang advokat, yaitu berupa sukses fee ( apabila perkaranya dimenangkan ).

C.  INFORMASI TENTANG PROSES PENYELESAIAN PERKARA.

       Informasi yang jujur dan sebanyak – banyaknya dalam proses penyelesaian perkara, merupakan kewajiban seorang advokat kepada kliennya. Laporan perkembangan penyelesaian perkara biasanya dibuat dengan menggunakan pendekatan waktu dan atau per-tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat. Apabila seorang klien tidak mendapatkan informasi yang benar dari seorang advokatnya, maka tidak kemungkinan yang timbul adalah   menurunnya kepercayaan klien kepada advokatnya yang mungkin akan berakhir pada pencabutan surat kuasa.

III.     PERLUNYA MENTAATI  NASEHAT DAN SARAN ADVOKAT.


        Seorang advokat dalam melakukan wawancara, sebaiknya selalu mengingatkan kliennya untuk patuh dan taat  pada nasehat advokatnya. Hal ini sangat diperlukan dalam mempermudah dan sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara yang sedang membelenggunya. Pada prakteknya sering terjadi klien mengambil tindakan sendiri tanpa sepengetahuan dan atau memperdulikan nasehat seorang advokatnya, tindakan klien seperti ini sebenarnya akan merugikan dirinya sendiri, terkecuali ada alasan-alasan tertentu yang dimiliki oleh klien, seperti menjaga nama baik orang yang dicintai, menjaga hubungan bisnis dan lain-lain.

Oleh  :  Adi Warman, SH, MH, MBA.

No comments:

Post a Comment