ADVOKAT & KODE ETIK


KODE ETIK ADVOKAT
(E T I K A    P R O F E S I   ADVOKAT)

Pengertian Etika Profesi :
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada beberapa  pengertian yang dapat dipakai untuk kata Etika, yang antara  lain :
1.     Etika sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur tingkah lakunya).
(Didasarkan kepada Sistim Nilai)
2.     Etika sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral.
(Kode Etik sebagai kumpulan dari nilai-nilai dimiliki oleh suatu kelompok profesi yang memiliki caita-cita dan nilai bersama).
3.     Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
(Didasarkan kepada Filsafat Moral) ;


 Kode Etik dan Profesi :

1.     Yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri  dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber kepada semangat pengabdian terhadap martabat manusia.
2.     Tiap profesi termasuk profesi Advokat menggunakan sistim etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembangan profesinya sehari-hari.
3.     Oleh karena itu Kode Etik Profesi adalah  seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengembang suatu profesi.
4.     Dalam pembentukan Kode Etik, pada dasarnya terkandung  “maksud” , mengenai hal-hal :
(1)  Menjaga dan meningkatkan kwalitas moral pengemban profesi ;
(2)  Menjaga dan meningkatkan kwalitas kerampilan teknis pengemban profesi ;
(3)  Melindungi kesejahteraan materil para pengemban profesi.
  
Maksud dan Tujuan Kode Etik :

-         Maksud dan tujuan Kode Etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksana profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik  profesi serta melindungi publik yang memerlukan jasa-jasa profesinya.
-         Bertens menyatakan bahwa Kode Etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu didalam masyarakat atau anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya.

-         Senada dengan Bertens, Sidharta berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.

-         Subekti menilai bahwa fungsi dan tujuan Kode Etik adalah untuk menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya.
  
Fungsi, Makna dan Peran  Kode Etik :
(1)       Fungsi Kode Etik,  adalah :
Sebagai kontrol untuk membatasi kebebasan profesional untuk melindungi kepentingan hukum dan tentu kepentingan masyarakat yang dilayani pengemban profesi.
(2)       Makna Kode Etik, dapat digariskan :
1.     Kode Etik untuk menjaga dan meningkatkan tanggung jawab moral ;
2.     Kebebasan dibatasi kriteria-kriteria yang diatur dalam Kode Etik ;
(3)       Peranan Kode Etik, dapat digariskan :
1.     Kode Etik ditujukan untuk melindungi anggota-anggotanya dalam menghadapi tindakan-tindakan yang tidak  jujur ;
2.     Kode Etik mengatur hubungan antar anggota ;
3.     Kode Etik sebagai pelindung dari campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak adil ;
4.     Kode Etik meningkatkan pengembangan kwalitas profesi dalam praktek, yang sesuai dengan cita-cita masyarakat ;
5.     Kode Etik mengatur hubungan antara profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat    umum ;

Maksud, Fungsi, Makna dan Peran  tersebut akan dituangkan dalam suatu Kode Etik Profesi yang pada dasarnya mengatur tentang Kepribadian dan Cita-cita yang luhur sebagai Profesi yang bebas dan mandiri, yang bermartabat dan terhormat (officium nobile).

Sumber-Sumber Hukum dari Ketentuan-Ketentuan Kode Etik Advokat :

Ketentuan-ketentuan  tentang berlakunya Tentang Kode Etik dan Kewenangan Dewan Kehormatan, diatur dalam:
1.     Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Adokat (UU Advokat).
a.     Pasal 1  huruf a, b dan c  UU Advokat, tentang pengertian Advokat, Klien dan Teman Sejawat.
b.     Pasal 6, Pasal 7 dan pasal 8  UU Advokat, tentang tindakan, jenis tindakan  yang dikenakan oleh Dewan Kehormatan;
c.      Pasal 26 dan 27 UU Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan Kehormatan;
d.     Pasal 29 ayat (1) UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik  bagi para anggotanya.
2.     Kode Etik Advokat Indonesia :
Berlakunya Kode Etik sebagaimana diatur Undang-Undang Advokat, yaitu  :
a.     Pasal 33 UU Advokat mengatur bahwa Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat ;
b.     Pasal 27 ayat (5) UU Advokat mengatur  bahwa  Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat   d i a t u r  dalam Kode Etik ;
c.      Pasal 26 ayat (2) UU  Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Profesi Advokat dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat ;
d.     Pasal 21 UU Advokat, Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan Profesi  Advokat sebagai satu-satunya Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia .
3.     Keputusan Dewan Kehormatan ;
a.     Pasal 26 ayat (5) UU Advokat mengatur bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat berdasarkan Tata Cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
b.     Pasal 26 ayat (7) mengatur : Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
c.      Pasal 20 KEAI mengatur : Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur di dalamnya ….. dst.

4.     Keputusan Organisasi Advokat (PERADI)
Pasal 26 ayat (1) UU Advokat mengatur : “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”.

KEPATUHAN  &  KETAATAN
ADVOKAT TERHADAP KODE ETIK :

Sebagaimana diuraikan bahwa Advokat harus tunduk dan patuh terhadap organisasi, maka Advokat juga  harus mematuhi Kode Etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan :
1.     Setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjungjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku (Kode Etik, Pembukaan, alinea ke-4).
2.     Pasal 26 ayat (2) UU Advokat mengatur : Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan kehormatan.
3.     Pasal 9 butir  a. KEAI,  mengatur,  ”Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini”.
4.     Pasal 9 butir  b. KEAI, mengatur,  ”Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan”.
5.     Pasal 10  ayat (1) KEAI, mengatur, ”Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat”.
Pasal 22 KEAI ayat (1), Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disyahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.


No comments:

Post a Comment