KODE ETIK ADVOKAT
(E T I K A P R O F E S I ADVOKAT)
Pengertian Etika Profesi :
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani,
“ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap dll.
Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada beberapa
pengertian yang dapat dipakai
untuk kata Etika, yang antara lain :
1. Etika sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang
menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak (untuk mengatur
tingkah lakunya).
(Didasarkan kepada Sistim Nilai)
2. Etika sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral.
(Kode Etik sebagai kumpulan
dari nilai-nilai dimiliki
oleh suatu kelompok profesi yang memiliki caita-cita dan nilai bersama).
3. Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk
yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti
secara sistematis dan metodis.
(Didasarkan kepada Filsafat Moral)
;
Kode Etik dan Profesi :
1.
Yang dimaksud
dengan profesi adalah pekerjaan tetap sebagai pelaksanaan fungsi kemasyarakatan
berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan
dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan
terikat pada etika umum dan etika khusus (etika profesi) yang bersumber kepada
semangat pengabdian terhadap martabat manusia.
2.
Tiap profesi
termasuk profesi Advokat menggunakan sistim etika terutama untuk menyediakan
struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis
batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan
dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembangan profesinya
sehari-hari.
3.
Oleh karena itu Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman
yang harus dipatuhi dalam mengembang suatu profesi.
4.
Dalam pembentukan Kode Etik, pada dasarnya
terkandung “maksud” , mengenai hal-hal :
(1)
Menjaga dan
meningkatkan kwalitas moral pengemban profesi ;
(2)
Menjaga dan
meningkatkan kwalitas kerampilan teknis pengemban profesi ;
(3)
Melindungi
kesejahteraan materil para pengemban profesi.
Maksud
dan Tujuan Kode Etik :
-
Maksud dan tujuan Kode Etik ialah untuk mengatur dan memberi kualitas kepada
pelaksana profesi serta untuk menjaga kehormatan dan nama baik profesi serta melindungi publik yang
memerlukan jasa-jasa profesinya.
-
Bertens
menyatakan bahwa Kode Etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah
bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu didalam
masyarakat atau anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para anggotanya.
-
Senada dengan
Bertens, Sidharta berpendapat bahwa Kode
Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus
dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
-
Subekti menilai
bahwa fungsi dan tujuan Kode Etik
adalah untuk menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara
kesejahteraan para anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materil para
anggotanya.
Fungsi, Makna dan Peran Kode Etik :
(1) Fungsi Kode Etik, adalah :
Sebagai kontrol untuk membatasi kebebasan profesional
untuk melindungi kepentingan hukum dan tentu kepentingan masyarakat yang
dilayani pengemban profesi.
(2) Makna Kode Etik, dapat digariskan :
1. Kode Etik untuk menjaga dan meningkatkan tanggung
jawab moral ;
2. Kebebasan dibatasi kriteria-kriteria yang diatur dalam
Kode Etik ;
(3) Peranan Kode Etik,
dapat digariskan :
1. Kode Etik ditujukan untuk melindungi anggota-anggotanya dalam menghadapi tindakan-tindakan
yang tidak jujur ;
2. Kode Etik mengatur
hubungan antar anggota ;
3. Kode Etik sebagai pelindung
dari campur tangan pihak luar atau perlakuan yang tidak adil ;
4. Kode Etik meningkatkan
pengembangan kwalitas profesi dalam praktek, yang sesuai dengan cita-cita
masyarakat ;
5. Kode Etik mengatur
hubungan antara profesi dengan pelayanan yang memang dibutuhkan oleh
masyarakat umum ;
Maksud, Fungsi, Makna dan Peran tersebut akan dituangkan dalam suatu Kode Etik Profesi yang
pada dasarnya mengatur tentang Kepribadian dan Cita-cita yang luhur sebagai
Profesi yang bebas dan mandiri, yang bermartabat dan terhormat (officium
nobile).
3. Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk
yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti
secara sistematis dan metodis.
(3) Peranan Kode Etik,
dapat digariskan :
4. Kode Etik meningkatkan
pengembangan kwalitas profesi dalam praktek, yang sesuai dengan cita-cita
masyarakat ;
Sumber-Sumber Hukum dari Ketentuan-Ketentuan Kode Etik
Advokat :
Ketentuan-ketentuan tentang berlakunya Tentang Kode Etik dan
Kewenangan Dewan Kehormatan, diatur dalam:
1.
Undang-undang No.18
Tahun 2003 Tentang Adokat (UU Advokat).
a. Pasal 1 huruf a, b dan c UU Advokat, tentang pengertian Advokat, Klien
dan Teman Sejawat.
b. Pasal 6, Pasal 7
dan pasal 8 UU Advokat, tentang
tindakan, jenis tindakan yang dikenakan
oleh Dewan Kehormatan;
c. Pasal 26 dan 27 UU
Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan Kehormatan;
d. Pasal 29 ayat (1)
UU Advokat, tentang ditetapkan dan dijalankannya Kode Etik bagi para anggotanya.
2.
Kode Etik Advokat
Indonesia :
Berlakunya Kode
Etik sebagaimana diatur Undang-Undang Advokat, yaitu :
a. Pasal 33 UU Advokat
mengatur bahwa Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat
yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002, dinyatakan mempunyai kekuatan hukum
secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan yang
baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat ;
b. Pasal 27 ayat (5) UU
Advokat mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,
tugas, dan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat d i a t u r dalam Kode Etik ;
c. Pasal 26 ayat (2)
UU Advokat wajib tunduk dan mematuhi
Kode Etik Profesi Advokat dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat ;
d. Pasal 21 UU
Advokat, Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang
Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan Profesi Advokat sebagai satu-satunya Kode Etik yang
diberlakukan dan berlaku di Indonesia .
3.
Keputusan Dewan
Kehormatan ;
a. Pasal 26 ayat (5)
UU Advokat mengatur bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan
mengadili pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat berdasarkan Tata Cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
b. Pasal 26 ayat (7)
mengatur : Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran
Kode Etik Profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
c. Pasal 20 KEAI
mengatur : Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal
yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau
menentukan hal-hal yang belum diatur di dalamnya ….. dst.
4.
Keputusan Organisasi
Advokat (PERADI)
Pasal 26 ayat (1) UU Advokat
mengatur : “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”.
c. Pasal 26 dan 27 UU
Advokat, tentang kewenangan Oganisasi Advokat dan Dewan Kehormatan;
2.
Kode Etik Advokat
Indonesia :
c. Pasal 26 ayat (2)
UU Advokat wajib tunduk dan mematuhi
Kode Etik Profesi Advokat dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat ;
3.
Keputusan Dewan
Kehormatan ;
Pasal 26 ayat (1) UU Advokat
mengatur : “Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat”.
No comments:
Post a Comment